Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Lensa Magelang sebagai portal media warga menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dengan berpedoman pada standar berikut:

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita yang ditayangkan pada prinsipnya harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama atau pada berita berikutnya untuk memenuhi prinsip keberimbangan (check and balance).

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Lensa Magelang memuat konten yang dibuat oleh pengguna (warga, komunitas, ormas, dan sekolah). Berdasarkan Pedoman Media Siber, aturan yang berlaku adalah:

  • Kontributor wajib melakukan pendaftaran (identitas diri) sebelum mengirimkan konten.
  • Tanggung Jawab: Konten buatan pengguna adalah tanggung jawab pengirim. Namun, Lensa Magelang memiliki kewenangan penuh untuk menyunting atau menghapus konten tersebut.
  • Mekanisme Pengaduan: Lensa Magelang wajib menyediakan sarana pengaduan bagi pembaca yang merasa dirugikan oleh konten buatan pengguna.
  • Penghapusan Konten: Lensa Magelang akan segera menghapus atau mengoreksi konten yang dilaporkan jika terbukti melanggar Pedoman Komunitas atau hukum yang berlaku.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Ralat atau koreksi dilakukan atas kekeliruan informasi yang termuat dalam berita.
  • Hak jawab wajib dilayani oleh Lensa Magelang untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi.
  • Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib dicantumkan pada berita yang dikoreksi dengan keterangan yang jelas.

4. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah hak cipta, etika, atau atas rekomendasi Dewan Pers.
  • Pencabutan berita harus disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

5. Hak Cipta

Lensa Magelang menghormati hak kekayaan intelektual. Penggunaan materi (teks/foto/video) milik pihak lain wajib mencantumkan sumber secara jelas dan dilakukan sesuai dengan aturan penggunaan yang berlaku.

6. Sengketa Pemberitaan

Penanganan sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi secara internal terlebih dahulu. Lensa Magelang senantiasa mengedepankan cara-cara musyawarah dan kekeluargaan dalam menyelesaikan keluhan pembaca.

Posting Komentar

×
📢 KIRIM BERITA/RILIS KEGIATAN
Redaksi Lensa Magelang ×