Modernisasi Administrasi, Pemkab Magelang Sosialisasi Aturan Baru Tata Naskah Dinas 2025

KOTA MUNGKID – Pemerintah Kabupaten Magelang resmi memperkenalkan regulasi terbaru terkait tata kelola administrasi pemerintahan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menciptakan tertib administrasi yang lebih efisien, autentik, dan tepercaya di seluruh lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Rabu (21/1/2026) di Aula Ki Hadjar Dewantara, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang ini, menyasar para pemangku kebijakan di sektor pendidikan. Hadir dalam acara tersebut para Kepala SMP Negeri, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta Ketua KKKS Kecamatan se-Kabupaten Magelang.

Hadir sebagai narasumber utama, Agus Sulistiyanto, S.E, M.M., dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa Perbup Nomor 46 Tahun 2025 merupakan pembaruan dari aturan lama (Perbup No. 76 Tahun 2009) guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi pusat.

“Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui keseragaman format, bahasa, dan penafsiran dalam penyelenggaraan tata naskah dinas,” jelas materi dalam sosialisasi tersebut.

Beberapa poin krusial yang diatur dalam regulasi baru ini meliputi:

  • Digitalisasi Dokumen: Penggunaan media rekam elektronik dan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk mempercepat birokrasi.
  • Perubahan Format: Penulisan tujuan surat (Yth.) kini bergeser ke sebelah kiri sejajar dengan nomor surat.
  • Identitas Baru: Perubahan bentuk stempel dinas yang kini wajib menggunakan logo daerah.
  • Standarisasi Teknis: Pengaturan jenis huruf menggunakan Arial ukuran 12 untuk naskah korespondensi, serta penggunaan kertas HVS A4 minimal 70 gram.

Dalam kegiatan ini, para peserta juga diinstruksikan untuk membawa laptop guna mempraktikkan langsung perubahan format naskah dinas sesuai standar terbaru. Hal ini penting mengingat pengendalian surat keluar lintas instansi kini akan dilakukan melalui sistem satu pintu di Sekretariat Daer


ah untuk menjamin ketertiban.

Dengan implementasi Perbup ini, Pemkab Magelang berharap seluruh unit kerja, termasuk satuan pendidikan, dapat menyelenggarakan administrasi yang lebih akuntabel dan adaptif terhadap tuntutan zaman. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
×
📢 KIRIM BERITA/RILIS KEGIATAN
Redaksi Lensa Magelang ×